Wednesday, May 23, 2007

E-Procurement

Ini hasil resume tugas e-bisnis, hanya sekedar informasi.

Sistem pelelangan melalui media Internet


Definisi
E-procurement (Electronic Procurement) is either the business-to-business or Business-to-Consumer purchase and sale of supplies and services through the Internet as well as other information and networking systems, such as electronic data interchange (EDI) and Enterprise Resource Planning (ERP).
E-Procurement adalah pengadaan barang dan jasa (lelang) melalui internet, sistem e-procurement sebenarnya tak ubahnya dengan sistem pengadaan barang/ jasa yang sudah dijalankan kalangan pemerintah saat ini (memerlukan tatap muka). Yang membuat e-procurement menjadi berbeda adalah mulai digunakannya kemajuan teknologi informasi dan komunikasi (TIK), yakni media internet. Berkat internet antara pemerintah dan pihak swasta (supplier) tidak perlu bertatap muka dalam proses pengadaan barang/ jasa. Mulai dari pendaftaran, penawaran, penyanggahan sampai penentuan pemenang bisa dilakukan secara on line atau hanya membuka alamat situs web lembaga pemerintah yang dituju. Kendala proses komunikasi, jarak dan waktu akhirnya bisa diminimalisir berkat sebuah kemajuan teknologi.
Tapi teknologi e-procurement bukanlah hanya berupa situs web internet semata. Situs web hanyalah bagian depan (interface) yang bisa diakses oleh publik (pemasok/ masyarakat). Selain melalui situs web, e-procurement juga bisa diakses melalui short message service (SMS) atau telepon (call center). Selanjutnya kalau melongok dibelakangnya, e-procurement juga didukung oleh manajemen data dalam sebuah dibelakangnya.
Selanjutnya idealnya teknologi e-procurement juga didukung sistem keamanan (security) yang bisa menjaga agar setiap hasil lelang on line tersebut dianggap sah oleh semua pihak. Pasalnya, e-procurement bisa menjadi sebuah aplikasi yang berpotensi menimbulkan “ancaman” dari berbagai pihak (persaingan antar supplier, serangan penyusup untuk merubah data, dsb). Teknik security e-procurement sebenarnya tak jauh berbeda dengan sistem security aplikasi e-government lainnya.

Kelemahan penggunaaan E-Procurement
Dikarenakan ingin memenangkan banyak perusahaan menawarkan harga yang sangat rendah dengan kualitas yang rendah pula.
Belum tersedianya landasan hukum nasional untuk menjamin unsur legalitas dokumen elektronik dan perlindungan hukum atas kerahasiaan dokumen yang dianggap perlu serta perlindungan atas hak cipta.
Keppres No. 80/2003 masih memiliki celah. Peserta tender yang kalah dapat melayangkan protes dan harus ditanggapi oleh Pemerintah.

Keuntungan penggunaan E-Procurement
Transparansi
Non Diskriminatif
Mengurangi kesempatan ber KKN
Memberikan peluang usaha kecil untuk berkembang
Tidak perlu bertatap muka

Hal yang perlu diperhatikan dalam melaksanakan E-Procurement
Idealnya teknologi e-procurement juga didukung sistem keamanan (security) yang bisa menjaga agar setiap hasil lelang on line tersebut dianggap sah oleh semua pihak. Pasalnya, e-procurement bisa menjadi sebuah aplikasi yang berpotensi menimbulkan “ancaman” dari berbagai pihak (persaingan antar supplier, serangan penyusup untuk merubah data, dsb). Teknik security e-procurement sebenarnya tak jauh berbeda dengan sistem security aplikasi e-government lainnya.
Teknologi security e-procurement harus bisa melindungi penyimpanan data (database) yang menjadi tulang punggung aplikasi e-procurement. Baik itu mulai dari proses pengisian data formulir, pembatasan akses pada user anggota (supplier), server database, network dan aplikasi di dalamnya. Beberapa teknologi security seperti penggunaan digital signature (tanda tangan digital), aplikasi enkripsi (socket layer dan database), aplikasi/ hardware firewall, aplikasi intrusion detection system, manajemen akses dan antivirus on line.

Contoh informasi E-Procurement dari pemerintah
Pengadaan Barang dan Jasa Tahun 2007
Pelaksanaan pengadaan dengan e-procurement telah ditetapkan melalui Keppres No.80 tahun 2003 yang memberikan prinsip-prinsip pengadaan barang dan jasa yang telah menggunakan teknologi informasi, terbuka, bersaing, transparan, dan tidak diskriminatif. Ketentuan ini diperkuat oleh Instruksi Presiden No.5 tahun 2004 butir 11 tentang kajian dan uji coba untuk melaksanakan e-procurement yang dapat dipergunakan bersama oleh instansi pemerintah, menyangkut :
1.Aspek Hukum
Dalam upaya menegakkan aspek hukum ini diperlukan peraturan perundangan yang dapat dijadikan acuan dalam penyelenggaraan transaksi elektronik untuk menjamin keabsahan pelaksanaan transaksi, termasuk surat-menyurat melalui media elektronik seperti legal aspek tanda tangan elektronik, dan bea materai untuk berbagai dokumen. Dalam hal ini diperlukan juga suatu jaminan atas keabsahan dalam mengaudit proses lelang/tender melalui media elektronik (e-procurement).
2.Aspek Manajemen
Aspek manajemen dalam hal ini dimaksudkan untuk meningkatkan kemampuan sumber daya manusia dalam penguasaan TI.
3.Aspek Teknis
Keamanan proses tender yang mensyaratkan: zero tollerance insider information dan aspek teknis dalam penyelengaraan transaksi melalui media elektronik.
Pelaksanaan Pengadaan Peralatan TI Tahun 2007 :
1.Pengumuman Pelelangan Pengadaan Peralatan TI Tahun 2007
2.Kerangka Acuan Kerja (KAK), Rencana Kerja dan Syarat-syarat (RKS) Pengadaan Barang dan Jasa Tahun 2007, yaitu :
§KAK dan RKS Colocation, Bandwith Internet dan Network
§KAK dan RKS PC Hardware dan Periperal
§KAK dan RKS Peralatan Pengembangan Online Sistem 5 (lima) Daerah

Sumber:
www.wartaekonomi.com
www.kcm.com
www.wikipedia.com
www.jalintrade.com
www.hukumonline.com
www.bppt.go.id

Hukum adat, masih relevankah? Tiga buah cerita dari Pakistan, Guinea Bissau dan Indonesia.


Untuk kesekian kalinya, saya mendapat gagasan ketika membaca tiga buah artikel dari 3 Majalah berbeda, 3 topik berbeda, dan 3 Negara yang berbeda, hampir tak ada kaitan. Namun akhirnya saya menyadari garis besar yang “menyamakan” mereka. Akan saya coba ceritakan satu persatu. Lets the story begin.. tapi sebelumnya silakan membawa minuman dan cemilan karena mungkin agak panjang ceritanya.

Mukhtar Mai, bagi orang yang concern pada hak asasi manusia dan kesetaraan pada perempuan pasti mengenal sosok perempuan ini. Perempuan inilah yang mengguncangkan dunia dengan kisah tragisnya. Mukhtar Mai adalah seorang wanita Pakistan yang membela haknya sebagai warga Negara yang dilecehkan oleh sukunya sendiri. Mukhtar Mai mendapatkan ganjaran hukuman atas perbuatan yang tidak dilakukannya dan pemfitnahan orang lain. Dahulu (mungkin sampai sekarang) di Pakistan terdapat dua kelas social dalam masyarakat, dimana masih terdapat jauh jurang pemisah antara golongan kelas atas dan kelas bawah. Mukhtar Mai dan keluarganya termasuk golongan kedua. Suatu saat adik laki-laki Mukhtar Mai, dituduh oleh pemuka adat dari golongan atas dengan tuduhan melakukan hubungan terlarang dengan wanita dari golongan atas. Tanpa ada bukti dan saksi yang menguatkan tuduhan, sebagai hukuman, pemuka atas memutuskan menghukum Mukhtar Mai dengan “menggilir” Mukhtar mai kepada 4 (empat) orang pria dari dari golongan atas. Meski keluarga Mukhtar Mai tidak terima, namun mereka tidak bisa berbuat apa-apa ketika Mukhtar Mai yang lemah dipaksa masuk ke sebuah lumbung padi dan dipaksa “melayani” hasrat birahi (sejujurnya, saya bingung memutuskan kosa kata apa yang akan saya pakai) keempat orang tersebut. Meskipun Mukhtar Mai berteriak menangis, meraung, meminta tolong, dan memohon ampun namun tidak ada siapapun yang bisa dan mau menolong. Padahal disekitar lumbung padi tersebut banyak penduduk sekitar yang tahu namun tidak mau tahu. Sebagai wanita harga dirinya diinjak-injak dan menangis perih, namun belum cukup penderitaan Mukhtar Mai. Setelah “selesai”, Mukhtar dikeluarkan dari lumbung padi tanpa sehelai benangpun dibadannya dan harus berjalan mengelilingi kampung untuk kembali kerumahnya.

Selama berhari-hari Mukhtar Mai trauma dan tidak bisa keluar rumah, sebenarnya masih panjang sekali cerita Mukhtar Mai namun singkatnya berkat bantuan seorang wartawan yang mengangkat cerita tragisnya Mukhtar Mai berani membawa kasusnya ke meja hukum dunia dan berhasil memenangkan kasusnya kemudian memenjarakan pemuka adat dan beberapa pria dari golongan atas dan sekarang menjadi pembicara yang terkemuka mengenai hak asasi manusia dan kesetaraan pada perempuan. Mukhtar Mai juga memperoleh uang ganti rugi yang sebenarnya penderitaannya tidak bisa digantikan dengan sejumlah apapun uang didunia. Sesungguhnya yang terjadi adalah adik laki-laki Mukhtar Mai diperkosa oleh beberapa orang laki-laki dari golongan atas, karena takut membocorkan cerita dan menjadi aib maka adik Mukhtar Maipun difitnah memperkosa seorang gadis dari golongan atas. Mukhtar Mai sekarang sudah berhasil membangun 3 sekolah untuk wanita di Pakistan. Cita-citanya adalah membuat wanita Pakistan lebih pintar dan menyadari hak dan harga dirinya agar tidak mengalami penderitaan yang sama seperti dirinya.

Setelah kita melihat penderitaan seorang Mukhtar Mai, wanita dari Pakistan, mari kita lihat kebahagiaan yang tidak bisa didapat wanita manapun didunia kecuali di sebuah desa kecil (maaf saya lupa nama desanya) di Kepulauan Orange, Guinea Bissau. Di desa ini, hukum yang berlaku diseluruh dunia (mungkin) dengan ekstrim tidak berlaku disini. Dibelahan dunia manapun, diputuskan tanpa hitam diatas putih. Pria berhak memilih dan wanita berhak menolak ataupun menerima. Namun disini, wanita yang berkuasa dan memegang tonggak kepemimpinan. Pria disini tidak punya hak menolak jika hendak “dinikahi” oleh seorang wanita. Jika seorang wanita di desa ini telah merasa siap dan ingin menikah, dia tinggal menunjuk seorang laki-laki yang diinginkannya dan menikahinya. Kenapa laki-laki tidak bisa menolak? Pasti itu kan yang ada dibenak anda sekarang. Itu karena dari segi finansial, laki-laki yang dipilih ini teramat miskin sehingga untuk makan saja dia tidak bisa. Maka wanita ini berhak menikahi laki-laki itu, mau atau tidak, suka atau tidak suka.

Saat ditanya kepada salah satu laki-laki yang terpaksa menikah setelah “dipilih” oleh salah seorang wanita dari suku tersebut, dia berkata bahwa dia tidak mencintai wanita yang menikahinya sama sekali, namun mau tidak mau dia harus mau menuruti wanita tersebut karena telah menikahinya dan agar tetap membuat nasi tetap ada dipiringnya. Sungguh ironis… apakah tidak ada warga yang ingin memberontak dan laki-laki yang merasa harga dirinya terinjak-injak? Tentu saja ada, namun hanya segelintir kaum minoritas saja. Pemuka adat terdahulu yang sekarang berumur 90 tahun sangat mengutuk adat pernikahan seperti ini, sebagai laki-laki dia sangat merasa terhina namun agaknya kaum ;laki-laki disana semakin lemah dan malah sekarang berebut untuk dinikahi karena banyak dari mereka lebih suka menganggur daripada bekerja.

Sekarang setelah kita berkunjung ke Pakistan dan berenang ke Guinea Bissau. Bagaimanapun kita harus kembali ke negeri kita tercinta Indonesia. Saat ini bisa dilihat banyak sekali cerita disinetron yang menggambarkan percintaan anak muda yang berakhir pada pernikahan yang dipaksakan. Kawin Muda, pengantin Muda, Benci jadi cinta, Benci bilang cinta (halah..) dan beberapa judul lain yang “tersohor”. Saya pikir itu hanya terjadi di sinetron saja, pikir saya mana ada sih anak muda sekarang yang mau menikah sangat muda dan meniggalkan masa mudanya yang indah? Mungkin memang ada, namun biasanya sudah cukup dewasa untuk memutuskan tersebut. Kalau tidak si calon suami yang sudah dewasa, si calon istri yang dewasa dan mungkin ada sesuatu yang “sudah” terjadi? Who knowslah.

Namun kita akan melihat sebuah adat unik dari sebuah desa kecil di Lombok Utara. Tersebutlah seorang anak muda bernama Usnadi yang masih tercatat sebagai murid kelas V SD di desa tersebut. Usnadi layaknya murid SD lain juga senang bermain dengan teman-temannya. Suatu saat, didesa tetangga Usnadi harus menghadiri sebuah acara untuk mewakili orang tuanya. Disanalah Usnadi bertemu dengan cinta pertama dan terakhirnya Pinasep atau Aspinep (maafkan otak saya yang tidak mampu mengingat) mari kita memutuskan namanya Pinasep saja. Entah kenapa setelah bertemu dengan Pinasep, Usnadi jadi tak bisa makan, tak bisa tidur dan hanya terbayang wajah manis gadis cilik yang juga kelas V SD tersebut. Malam minggu pertama, Usnadi nekat melewati hutan belantara yang memisahkan desanya dengan desa Pinasep dan membelah malam untuk mendatangi Pinasep. Tentu saja orang tua si gadis cilik tak merasa perlu mengawasi atau curiga ketika seorang pemuda kecil bertamu kerumahnya. Biasanya kencan pertama tidak akan dilakukan “penembakan”, namun Usnadi sudah menyiapkan hatinya dan nekat “menembak” sang pujaan hati, Pinasep. Untungnya Pinasep juga mempunyai perasaan yang sama dengan Usnadi. Akhirnya merekapun menjadi sepasang kekasih.

Malam minggu kedua dan ketiga Usnadi rajin mendatangi Pinasep sambil membawa oleh-oleh yang diambilnya dari kebun dirumahnya. Malam minggu keempat, Usnadi nekat mengajak Pinasep kabur dari rumah dan melewati hutan belantara dengan mengendari sepeda kecilnya. Dengan Pinasep yang bonceng dibelakangnya, Usnadipun mengayuh sepeda kecilnya kuat-kuat melewati malam, dalam pikirannya keluarga Pinasep mengejarnya. Namun kata Usnadi itulah pengorbanan cintanya pada Pinasep. Setelah sampai dirumahnya Usnadi meminta dinikahkan dengan Pinasep, tentu saja orang tua Usnadi kaget dan shock bahkan ibunya hampir pingsan. Namun Usnadi tidak perduli, dia tetap ngotot ingin dinikahkan dan mengancam akan bunuh diri jika tidak segera dinikahkan (jadi ingat sebuah cerita dari kampus sendiri hehehe). Melihat kekerasan hati dan tekadnya, maka tidak ada yang bisa dilakukan oleh kedua orang tua dari kedua belah pihak kecuali merestui pernikahan dua anak manusia yang masih tergolong ingusan ini. Sebulan setelah itu, mereka pun dinikahkan.
Di desa tersebut terdapat Adat Cocol, adat pernikahan ini dilakukan jika ada sepasang kekasih yang ingin kawin lari (kawin kok pake lari ya?) namun tidak mempunyai banyak uang untuk menyelenggarakan pernikahan. Masalah terjadi ketika pihak KUA tidak mau melakukan pernikahan ketika mengetahui Usnadi masih tercatat sebagai murid kelas V SD, oleh karena itu Ayah Usnadi pun segera meminta surat keterangan memperbolehkan Usnadi untuk tetap bersekolah meski sudah menikah. Maka pernikahan pun bisa dilangsungkan. Adat Cocol hanya memerlukan mas kawin sebesar Rp. 10 ribu dan ijab Qabul maka mereka pun resmi menjadi sepasang suami-istri. dan ini terjadi di tahun 2007 tepatnya bulan Februari 2007. Hal yang membuat saya terperangah adalah kalau boleh saya sebut “kedewasaan” Usnadi ketika berkata dia akan meninggalkan sekolah dan mulai bekerja sebagai buruh bangunan untuk menghidupi istrinya, dan mungkin anaknya jika mereka mempunyai anak. Anak SD mana lagi yang sanggup menyatakan kesanggupan dan tanggung jawabnya?
Hah…akhirnya saya berhasil menceritakan kepada anda 3 kisah nyata berbeda dari berbagai belahan dunia dengan topic berbeda. Mungkin sekarang anda sudah tahu atau mungkin tidak, apa yang menyamakan tiga kisah diatas? Hukum adat. Hukum adat yang menyebabkan seorang wanita bernama Mukhtar Mai menderita lahir dan batin, Hukum adat yang menyebabkan seorang laki-laki diinjak harga dirinya karena “dinikahi” dan hukum adat yang membuat seorang Usnadi dan Pinasep menikah meski mereka baru kelas V SD? Masih relevankah dengan kehidupan modern saat ini?

Bagaimana menurut pendapat anda?( )

Sunday, May 20, 2007

Bukan sesuatu yang istimewa, tapi sudah seharusnya

Saya suka membaca biografi orang terkenal, public figure, orang-orang yang berhasil dalam hidupnya. Kelihatannya mereka benar-benar berusaha dan start dari ZERO to HERO. Menjadi kaya dan mempunyai prestasi gemilang di masa tuanya. Banyak sekali yang bisa dipelajari dari orang-orang tersebut. Ketekunan, kekreatifan, mental baja dan spirit untuk terus berjuang yang tidak pernah padam Tapi yang membuat saya terkesan malah dari seseorang kalangan artis. Lebih terkenal sebagai presenter olahraga, orang yang “kata-katanya” mengilhami saya membuat tulisan ini. Dik Doank.

Saat ini Dik Doank terkenal dengan iklan sebuah provider yang berslogan “jangan Cuma ngomong doank”, menjadi presenter sebuah acara tv pagi dan masih bergumul dengan sekolah untuk anak jalanannya. Kalau nggak salah judul artikelnya adalah Jaman Jutawan yang Dermawan atau sesuatu seperti itulah (saya lemah sekali dalam hal ingat-mengingat). Disitu ditulis banyak cerita tentang pengusaha Indonesia yang berhasil dalam karirnya seperti pemilik HM. Sampoerna, Mustika Ratu dll.

Nama Dik Doank tercantum disalah satu artikel tersebut bersama dengan beberapa nama artis lain seperti Dewi Hughes dll. (yang lain-lain ini lupa). Saya jadi penasaran, saya tahu Dik Doank memang terkenal dengan aktivitas sosialnya yang concern pada anak jalanan dan orang-orang tidak mampu. Namun apa yang membuat dia “layak” disejajarkan dengan orang-orang hebat tadi. Akhirnya saya menemukannya. Mulai dari awal keartisannya hingga sekarang, kepeduliannya pada orang lain yang tidak mampu sangat tinggi, jiwa besarnya mampu membuat dia menyisihkan sebagian besar pendapatannya, tenaga dan waktu untuk membuat kehidupan orang lain menjadi lebih baik. Dan itu terus berlangsung hingga sekarang.

“Tidak ada sesuatu yang istimewa dengan saya lakukan, ini memang sudah seharusnya”, kalimat tersebut yang diucapkan Dik Doank saat ditanya pendapatnya oleh wartawan majalah tersebut. Sungguh kalimat yang rendah hati namun membuat hati saya tergelitik (kalau tidak mau disebut tersinggung).

Saya ingat dulu saat masih mengikuti acara di UKM Kampus saya, sering saya menghabiskan waktu untuk mengikuti berbagai acara sebagai perwakilan UKM padahal saat itu saya sedang ujian ataupun mempunyai banyak tugas. Saya sering merasa bahwa yang saya lakukan itu bagus sekali, untuk kepentingan UKM. Namun setelah membaca artikel tadi, saya jadi merasa apa yang saya lakukan selama ini “tidak ada apa-apa”nya. Itu memang sesuatu yang sudah “sewajarnya” saya lakukan, bukan sesuatu yang istimewa.

Mulai saat itu saya jadi belajar untuk “melihat” sesuatu dengan rendah hati dan terbuka (buka pikiran, hati dan jiwa). Melakukan hal yang lebih baik setiapharinya dan itu bukan sesuatu yang istimewa, itu sudah seharusnya.

Bagaimana dengan anda?

Monday, May 14, 2007

Lisensi, Salah satu metode memasuki pasar global

Meski niatnya pengen update terus..tapi mungkin ga bisa semulus yang diharapkan. sedikit pengetahuan tentang Lisensi. Moga berguna ya! khususnya buat anak marketing Politeknik Negeri Malang.


LISENSI (licensing)


Definisi dan Latar Belakang Pemberian Lisensi

Pada saat perusahaan menjumpai bahwa pengeksporan tidak lagi efektif, tetapi masih ragu-ragu untuk menanamkan investasi langsung diluar negeri, pemberian lisensi bisa bisa menjadi kompromi yang masuk akal.
Pemberian lisensi (licensing) adalah sebuah perjanjian yang mengizinkan sebuah perusahaan asing menggunakan hak milik industrial (contohnya, hak paten, merek dagang, dan hak cipta), kecakapan teknis, dan keahlian (misalnya, studi kelaikan, manual, saran teknis, dll.), desain arsitektural dan rekayasa, atau kombinasi apapun dari hal-hal diatas di dalam sebuah pasar asing. Hak yang diberikan oleh licensor kepada licensee bisa eksklusif (hak monopoli didalam suatu teritori atau nonekslusif. Seorang licensor membolehkan sebuah perusahaan asing memproduksi sebuah produk untuk dijual di dalam Negara licensee dan kadangkala di Negara lain yang ditentukan.
Pemberian lisensi adalah sebuah cara masuk yang ampuh jika perusahaan mempunyai beberapa jenis asset swamilik, seperti produk atau teknologi yang dipatenkan, merek dagang, atau nama merek darinya perusahaan ingin memanfaatkan skala internasional tanpa mengeluarkan sumber daya untuk operasi internasional. Di bawah perjanjian lisensi, pemberi lisensi (licensor) mengizinkan perusahaan lain (licensee) untuk menggunakan hak milik intelektualnya melalui pertukaran dengan kompensasi yang ditunjuk sebagai royalty. Perusahaan penerima lisensi disebut licensee. Hak milik tersebut dapat berupa hak paten, merek dagang, hak cipta, teknologi, kecakapan teknis, atau keahlian pemasaran khusus.
Sebagi balasan licensee biasanya berjanji (1) memproduksi produk yang dicakup oleh hak tersebut; (2) memasarkan produk tersebut di dalam teritori yang telah diberikan; dan (3) membayar kepada licensor sejumlah uang yang berkaitan dengan volume penjualan produk tersebut.

Tujuan dan evaluasi pemberian lisensi
Sebagian besar perusahaan mempunyai satu atau lebih dari tujuan-tujuan berikut pada saat mereka menegoisasikan sebuah perjanjian lisensi untuk memakai pemberian lisensi tersebut sebagai sebuah metode untuk memakai pemberian lisensi tersebut sebagai sebuah metode untuk menembus pasar asing:
Memperoleh pendapatan dari hak paten yang dimiliki perusahaan, merek dagang, dan akumulasi kecakapan teknis.
Mendapatkan sejumlah keunggulan taktis dan strategic dalam pemasaran produknya di pasar asing.
Memperoleh kecakapan teknis timbale-balik dan pengembangan riset dari perusahaan asing.
Mendapatkan suatu tempat berpijak di dalam pasar yang akan digunakan di kelak kemudian hari untuk bergerak ke dalam bentuk aktivitas pemasaran lainnya yang berbasiskan pasar asing.
Perusahaan ingin memiliki suatu kehadiran produksi di pasar asing, namun tidak berniat atau tidak sanggup melakukan investasi modal.
Memberikan kontribusi kepada pembangunan ekonomi di mana dibutuhkan.

Keunggulan dan kelemahan lisensi

Keunggulan
Ø Kemudahan dan rendahnya biaya untuk memasuki sebuah pasar asing
Pemberian lisensi tidak membutuhkan investasi ataupun pengetahuan serta kekuatan pemasaran di pasar asing. Licensor sebenarnya menggunakan manajemen, perlengkapan modal, dan pengetahuan licensee untuk mengeksploitasi pasar apa saja yang dilayani oleh licensee.
Ø Peluang untuk mengeksploitasi riset dan pengembangan yang telah dilakukan sebelumnya.
Ø Mengurangi risiko eksposur terhadap intervensi pemerintah
Licensee biasanya merupakan perusahaan-perusahaan local yang dapat memberikan tuasan (leverage) terhadap tindakan pemerintah.
Ø Membantu untuk menghindari regulasi Negara tuan rumah yang lebih lazim dalam modal ventura
Ø Sebagai sebuah tahap dalam internasionalisasi perusahaan
Ø Menyediakan wahana yang berguna untuk internasionalisasi perusahaan-perusahaan kecil yang terhambat dalam biaya
Ø Strategi untuk menduduki pasar terlebih dahulu sebelum memasuki kompetisi, khususnya apabila sumber daya licensor hanya memungkinkan keterlibatan berskala penuh di pasar yang terbatas.
Ø Tidak membutuhkan modal dan tidak menghalangi perusahaan yang kecil.
Cara ini menyediakan wahana yang berguna untuk internasionalisasi perusahaan-perusahaan kecil yang mungkin tidak memiliki modal atau pengalaman sing yang memadai untuk membentuk usaha patungan atau anak perusahaan yang dimiliki sepenuhnya.
Ø Mengurangi eksposur perusahaan terhadap risiko financial karena investasi aktiva tetap diminimalkan
Ø Perusahaan dapat segera memperoleh pengetahuan local
Ø Banyak pemerintah menyukai pemberian lisensi daripada investasi langsung.
Lantaran pemberian lisensi membawa masuk teknologi ke dalam memperoleh persetujuan pemerintah lebih cepat daripada investasi langsung. Dari sudut pandang Licensor, tidak ada investasinya yang akan diambil alih oleh pemerintah.
Kelemahan
Ø Terbentuknya kompetitor potensial
Kurangnya pengawasan terhadap produksi dan pemasaran, kumungkinan eksplorasi pasar yang kurang lengkap dan kemungkinan pupusnya fleksibilitas karena sukar mengkoordinasikan licensee kedalam sebuah rencana pemasaran yang mendunia.
Dengan memberikan lisensi kepada sebuah perusahaan asing, perusahaan mungkin menghidupi seorang competitor di masa depan---seseorang yang memperoleh pengetahuan produksi dan teknologis.
Ø Terbatasnya hasil imbalan yang diberikannya
Meskipun tidak ada pengeluaran modal, royalty dan pendapatan dari pemberianlisensi tidaklah mudah didapat bagi licensor, yang mesti menginvestasikan waktu manajemen dan perekayasaan.
Ø Perkara pengendalian licensee
Walaupun kontrak harus menguraikan tanggungjawab dri kedua belah pihak, kesalahpahaman dan konflik dapat muncul dalam implementasinya. Kualitas produk yang tidak konsisten untuk semua Negara disebabkan oleh longgarnya kendali mutu dapat pula merusak reputasi sebuah sebuah produk atas basis dunia.

Contoh Kasus
Negoisasi Lisensi teknologi antara Metro corporation dan Impecina Construction S.A. dari Peru.

Metro corporation adalah perusahan yang bergerak dalam bidang penggulungan baja, pabrikasi, dan konstruksi dengan kantor pusat di Midwest. Memilih menggunakan pemberian lisensi sebagai metode untuk memasuki pasar, karena terhambat transport dan bea masuk serta dukungan dari pemerintah mereka sendiri.
Impecina adalah perusahaan swasta konstruksi terbesar di Peru dan beroperasi diseluruh Amerika latin. Impecina mempunyai banyak kepentingan termasuk pembangunan perumahan dan pertokoan, pekerjaan hidrolik, transportasi dan pekerjaan maritime. Namun dalam tangki penyimpan minyak, pengalaman Impecina terbatas pada rancangan atap tetap berbentuk Konus berukuran kecil.
Perjanjian kerja sama telah dilakukan dan disepakati mulai dari (1)Cakupan pasar penerima lisensi, (2) Eksklusivitas, (3) Umur persetujuan, (4) Nama Merk, (5) Ukuran pasar penerima lisensi, (6) Bauran produk yang dicakup oleh lisensi, (7) Dasar Royalti, dan (8) Interval Pemerintah.
Namun mereka terganjal pada poin terakhir, saat kedua belah pihak mulai berjalan cukup jauh. Mereka mengabaikan peraturan pemerintah yang menyebutkan bahwa pemberian lisensi dari luar negeri hanya mempunyai jangka waktu lima tahun, padahal mereka membuat rancangan perjanjian untuk sepuluh tahun. Impecina menawarkan untuk memperpanjang lagi dalam jangka waktu lima tahun. Namun Metro memilih mengundurkan diri dari perjanjian yang hanya berjalan untuk lima tahun. Pada akhirnya pemberian lisensi tidak berjalan.


Sumber :

Keegan, Warren J. 1996. Manajemen Pemasaran Global Jilid 2. Jakarta: Prenhallindo.s

Simamora, Henry. 2000. Pemasaran Internasional Jilid 1. cetakan pertama. Jakarta: PT. Salemba Empat.