Wednesday, May 23, 2007

E-Procurement

Ini hasil resume tugas e-bisnis, hanya sekedar informasi.

Sistem pelelangan melalui media Internet


Definisi
E-procurement (Electronic Procurement) is either the business-to-business or Business-to-Consumer purchase and sale of supplies and services through the Internet as well as other information and networking systems, such as electronic data interchange (EDI) and Enterprise Resource Planning (ERP).
E-Procurement adalah pengadaan barang dan jasa (lelang) melalui internet, sistem e-procurement sebenarnya tak ubahnya dengan sistem pengadaan barang/ jasa yang sudah dijalankan kalangan pemerintah saat ini (memerlukan tatap muka). Yang membuat e-procurement menjadi berbeda adalah mulai digunakannya kemajuan teknologi informasi dan komunikasi (TIK), yakni media internet. Berkat internet antara pemerintah dan pihak swasta (supplier) tidak perlu bertatap muka dalam proses pengadaan barang/ jasa. Mulai dari pendaftaran, penawaran, penyanggahan sampai penentuan pemenang bisa dilakukan secara on line atau hanya membuka alamat situs web lembaga pemerintah yang dituju. Kendala proses komunikasi, jarak dan waktu akhirnya bisa diminimalisir berkat sebuah kemajuan teknologi.
Tapi teknologi e-procurement bukanlah hanya berupa situs web internet semata. Situs web hanyalah bagian depan (interface) yang bisa diakses oleh publik (pemasok/ masyarakat). Selain melalui situs web, e-procurement juga bisa diakses melalui short message service (SMS) atau telepon (call center). Selanjutnya kalau melongok dibelakangnya, e-procurement juga didukung oleh manajemen data dalam sebuah dibelakangnya.
Selanjutnya idealnya teknologi e-procurement juga didukung sistem keamanan (security) yang bisa menjaga agar setiap hasil lelang on line tersebut dianggap sah oleh semua pihak. Pasalnya, e-procurement bisa menjadi sebuah aplikasi yang berpotensi menimbulkan “ancaman” dari berbagai pihak (persaingan antar supplier, serangan penyusup untuk merubah data, dsb). Teknik security e-procurement sebenarnya tak jauh berbeda dengan sistem security aplikasi e-government lainnya.

Kelemahan penggunaaan E-Procurement
Dikarenakan ingin memenangkan banyak perusahaan menawarkan harga yang sangat rendah dengan kualitas yang rendah pula.
Belum tersedianya landasan hukum nasional untuk menjamin unsur legalitas dokumen elektronik dan perlindungan hukum atas kerahasiaan dokumen yang dianggap perlu serta perlindungan atas hak cipta.
Keppres No. 80/2003 masih memiliki celah. Peserta tender yang kalah dapat melayangkan protes dan harus ditanggapi oleh Pemerintah.

Keuntungan penggunaan E-Procurement
Transparansi
Non Diskriminatif
Mengurangi kesempatan ber KKN
Memberikan peluang usaha kecil untuk berkembang
Tidak perlu bertatap muka

Hal yang perlu diperhatikan dalam melaksanakan E-Procurement
Idealnya teknologi e-procurement juga didukung sistem keamanan (security) yang bisa menjaga agar setiap hasil lelang on line tersebut dianggap sah oleh semua pihak. Pasalnya, e-procurement bisa menjadi sebuah aplikasi yang berpotensi menimbulkan “ancaman” dari berbagai pihak (persaingan antar supplier, serangan penyusup untuk merubah data, dsb). Teknik security e-procurement sebenarnya tak jauh berbeda dengan sistem security aplikasi e-government lainnya.
Teknologi security e-procurement harus bisa melindungi penyimpanan data (database) yang menjadi tulang punggung aplikasi e-procurement. Baik itu mulai dari proses pengisian data formulir, pembatasan akses pada user anggota (supplier), server database, network dan aplikasi di dalamnya. Beberapa teknologi security seperti penggunaan digital signature (tanda tangan digital), aplikasi enkripsi (socket layer dan database), aplikasi/ hardware firewall, aplikasi intrusion detection system, manajemen akses dan antivirus on line.

Contoh informasi E-Procurement dari pemerintah
Pengadaan Barang dan Jasa Tahun 2007
Pelaksanaan pengadaan dengan e-procurement telah ditetapkan melalui Keppres No.80 tahun 2003 yang memberikan prinsip-prinsip pengadaan barang dan jasa yang telah menggunakan teknologi informasi, terbuka, bersaing, transparan, dan tidak diskriminatif. Ketentuan ini diperkuat oleh Instruksi Presiden No.5 tahun 2004 butir 11 tentang kajian dan uji coba untuk melaksanakan e-procurement yang dapat dipergunakan bersama oleh instansi pemerintah, menyangkut :
1.Aspek Hukum
Dalam upaya menegakkan aspek hukum ini diperlukan peraturan perundangan yang dapat dijadikan acuan dalam penyelenggaraan transaksi elektronik untuk menjamin keabsahan pelaksanaan transaksi, termasuk surat-menyurat melalui media elektronik seperti legal aspek tanda tangan elektronik, dan bea materai untuk berbagai dokumen. Dalam hal ini diperlukan juga suatu jaminan atas keabsahan dalam mengaudit proses lelang/tender melalui media elektronik (e-procurement).
2.Aspek Manajemen
Aspek manajemen dalam hal ini dimaksudkan untuk meningkatkan kemampuan sumber daya manusia dalam penguasaan TI.
3.Aspek Teknis
Keamanan proses tender yang mensyaratkan: zero tollerance insider information dan aspek teknis dalam penyelengaraan transaksi melalui media elektronik.
Pelaksanaan Pengadaan Peralatan TI Tahun 2007 :
1.Pengumuman Pelelangan Pengadaan Peralatan TI Tahun 2007
2.Kerangka Acuan Kerja (KAK), Rencana Kerja dan Syarat-syarat (RKS) Pengadaan Barang dan Jasa Tahun 2007, yaitu :
§KAK dan RKS Colocation, Bandwith Internet dan Network
§KAK dan RKS PC Hardware dan Periperal
§KAK dan RKS Peralatan Pengembangan Online Sistem 5 (lima) Daerah

Sumber:
www.wartaekonomi.com
www.kcm.com
www.wikipedia.com
www.jalintrade.com
www.hukumonline.com
www.bppt.go.id

1 comment:

Buletin Kelas 3D said...

Mana neh blognya 3B....ga pernah kedengeran kabarnya....